Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan. Tak terkecuali dalam mengalokasikan dana dalam bentuk zakat, infak dan sedekah menjelang Hari Raya mendatang.
Dalam rangka mengakomodasi masyarakat untuk menjalankan ibadah tersebut, BRI menawarkan cara pembayaran mudah dan cepat dengan menggunakan aplikasi BRImo. Salah satu layanan yang memudahkan untuk berbagi kebaikan adalah fitur Donasi di aplikasi tersebut.
Direktur Retail Funding & Distribution BRI Andrijanto menyampaikan bahwa perseroan berkomitmen untuk selalu dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah dengan praktis dan aman.
“Harapannya, layanan ini mampu memberikan kenyamanan bertransaksi secara daring dengan menggunakan gawai, sehingga masyarakat akan semakin mudah menjalani ibadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Lebaran,” ujarnya.
Baca juga: Belanja Hemat Makin Untung Dengan Kartu Kredit BRI, Cari Tau Promonya Di Sini!
Selain kenyamanan, masyarakat bisa merasa aman karena infak yang diberikan nantinya akan disalurkan ke lembaga pengelola dana zakat, infak dan sedekah yang terpercaya yakni, Dompet Dhuafa dan YBM BRILiaN, BAZNAS dan Rumah Zakat.
Dengan fitur yang lengkap, aplikasi ini juga user friendly dengan tampilan user interface (UI) dan user experience (UX) sangat memudahkan nasabah. Berikut cara membayar zakat, infaq, dan sedekah melalui aplikasi BRImo:
- Buka aplikasi BRImo
- Pilih fitur ‘Lainnya’ di halaman depan aplikasi
- Pilih ‘Donasi’
- Selanjutnya pilih produk donasi ‘YBM BRILian’, ‘Dompet Dhuafa’, ‘BAZNAS’, ‘Rumah Zakat’
- Pilih jenis produk ‘Zakat’ atau ‘Infak’
- Masukan nominal
- Lakukan pembayaran
“BRI terus berinovasi dari aspek digital dan kami berharap masyarakat dipermudah dengan dapat melakukan ibadah zakat, infaq dan sedekah dari manapun dan kapanpun,” tambah Andrijanto.
Baca juga: Nabung THR Bisa Dapat THR Lagi, Yuk Setor Tunai Pakai BRImo di ATM BRI!
Jatuh Tempo Kucuran Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Suka-suka Saya Sampai Kapan |
![]() |
---|
Forjukafi Dukung Zakat-Wakaf Funwalk Sebagai Sarana Edukasi Publik |
![]() |
---|
Jadwal Super League 13–14 September: Digdaya Persija Digoyang Bali United |
![]() |
---|
Inovasi Zakat Ramah Lingkungan BSI Dapat Pengakuan di Ajang KGIA 2025 |
![]() |
---|
BASNAS RI Beri Penghargaan kepada 120 Instansi di UPZ Award 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.