Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2024

Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Maut di KM 58 Jakarta-Cikampek Dapat Santunan Rp 50 Juta

Korban luka telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit.

HO
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di RSUD Karawang, Senin (8/4/2024). 

“Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas maut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow.

Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.

Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang.

Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved