Kamis, 2 Oktober 2025

Ekonom Dradjad Wibowo: Penumpang Tidak Perlu Khawatir Aturan Baru Barang Bawaan di Permendag 36/2023

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang penumpang dari luar negeri

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi: Karyawan maskapai memasukkan barang bawaan penumpang ke bagasi 

Asal bukan baru beli, barang-barang mereka terkategori barang pindahan. Mereka tinggal meminta surat keterangan barang pindahan dari kedubes/konjen RI setempat.

Untuk barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), jika bukan barang baru, batas jumlahnya lebih besar.

Baca juga: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api: Perhatikan Berat dan Volume Maksimum yang Diperbolehkan

Bahkan untuk makanan minuman yang bukan baru, tidak ada batas jumlahnya.

Bagaimana jika kita membeli kaos 12 potong sebagai oleh-oleh. Apa boleh buat, jumlah yang bebas pajak dan bea impor hanya 5 potong.

“Yang 7 potong harus dideklarasikan dan bayar. Agar membayarnya pas, tentu kita perlu menyimpan bukti pembeliannya. Jika terkena pajak penghasilan, bukti bayarnya bisa kita kreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak,” tukasnya.

Permendag 36/2023

Kebijakan pokok dalam Permendag 36/2023 sebenarnya adalah tentang perubahan pengawasan impor dari post border kembali menjadi border.

Pertama, Permendag 36/2023 itu bukan secara khusus mengatur barang bawaan penumpang dari luar negeri. Permendag tersebut adalah tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Jadi isinya meliputi semua jenis barang yang impornya diatur negara. Barang yang impornya tidak diatur negara, tidak masuk dalam Permendag.

Impor sendiri didefinisikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke daerah pabean.

Gampangnya, masuk ke Indonesia. Jadi barang bawaan sebelum berangkat tidak tergolong impor, meski seandainya dia eks-impor.

Perlu diketahui, definisi ini sudah diberlakukan sejak puluhan tahun lalu, sejak Indonesia mengatur impor.

Kedua, Permendag 36/2023 adalah produk lintas-kementerian. Yang menandatanganinya memang Menteri Perdagangan, karena sesuai kewenangannya.

Namun, konten peraturannya merupakan kesimpulan dari rapat berbagai kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kantor Kemenko Perekonomian.

Ketiga, permendag impor itu bukan barang baru. Pengaturan impor oleh negara sudah dilakukan selama puluhan tahun.

Permendag dan peraturan menteri sektor lainnya sudah puluhan kali diubah.

Mengingat satu barang bisa mempunyai banyak kode pos tarif atau HS (harmonized system), lampiran dari berbagai peraturan menteri itu bisa berisikan ratusan bahkan ribuan halaman.

Permendag 36/2023 sendiri memiliki 1323 halaman.

Keempat, barang bawaan penumpang di atas diaturnya dalam pasal 31 ayat 2 butir q dari Permendag 36/2023. Isinya tentang barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.

Pasal 31 ini mengatur impor atas barang yang disebut Barang Bebas Impor (BBI).

Bahasa mudahnya, orang dan badan yang tidak memiliki ijin impor tetap diijinkan mengimpor BBI dengan syarat “tidak untuk kegiatan usaha”. Penumpang umum tergolong ke dalam orang / badan yang tidak punya ijin impor.

Kelima, batas jumlah dan nilai barang sesuai Pasal 31 itu diatur dalam Lampiran 4 yang berjumlah 139 halaman. Secara umum, batasnya cukup masuk akal.

Misalnya untuk mainan, batasnya adalah USD 1500 atau sekitar Rp 22,5 juta per orang namun sepasang suami istri membawa oleh-oleh mainan senili di atas Rp 45 juta.

“Wajar lah jika mereka harus membayar pajak dan bea ke negara,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved