Jumat, 3 Oktober 2025

Lebaran 2024

Pelaku Usaha Pastikan Bayar THR: Hak Buruh dan Kewajiban Pengusaha

Selama ini, menurut Sarman, sejauh cash flow atau arus kas pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR.

Shutterstock
Ilustrasi THR. 

"Tentu para pekerja di industri padat karya harus memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industri pada karya saat ini jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini," ucap Sarman.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa THR Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Menaker Ida menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/3).

"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," tutur Ida.

Menaker Ida mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved