Jumat, 3 Oktober 2025

Lebaran 2024

Pelaku Usaha Pastikan Bayar THR: Hak Buruh dan Kewajiban Pengusaha

Selama ini, menurut Sarman, sejauh cash flow atau arus kas pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR.

Shutterstock
Ilustrasi THR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang memastikan pelaku usaha akan menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di Perusahaan.

"THR merupakan hak pekerja atau buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar Sarman saat dihubungi Tribunnews, Selasa (19/3/2024).

Selama ini, menurut Sarman, sejauh cash flow atau arus kas pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR.

Baca juga: KSPI Minta Buruh Adukan Jika Terkena PHK dan THR Dicicil Jelang Lebaran

"Bahkan banyak perusahaan yang mencairkan THR diatas minus 7 hari sebelum sebelum Hari Raya Idul Fitri," ucap Sarman.

Menurut Sarman, terkadang para pengusaha 10-15 hari sebelum Idul Fitri sudah dibayarkan sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri.

"Apakah mau persiapan mudik ke kampung, belanja pakaian, makanan, oleh-oleh sehingga para pekerja lebih siap merayakan Idul Fitri bersama keluarga," kata Sarman.

Sebab, dengan cairnya THR yang lebih cepat tentu semakin menggairahkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Momentum Idul Fitri, kata Sarman, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggerek konsumsi rumah tangga. Sebab, Idul Fitri merupakan perputaran uang terbesar di Indonesia.

"Yang tentu sangat stretegis untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi kita dikuartal I-2024," terang Sarman.

Secara umum pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya, namun ada sektor yang kemungkinan perlu di amati oleh Kementerian Tenaga Kerja. Di antaranya, sektor industri manufaktur padat karya. Sebab, terjadi penurunan pesanan dari pembeli mereka dari luar negeri akibat perlambatan ekonomi dunia dan geopolitik.

"Hal tersebut menjadikan cash flow mereka masih belum normal, hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR secara penuh," tambah Sarman.

Baca juga: Catat, Tahun Ini Besaran THR PNS Pusat dan Daerah Berbeda, Berikut Rinciannya

Gangguan ekonomi di sektor tersebut, kata Sarman, perlu diwaspadai dan dikomunikasikan agar ada solusi tanpa menampikkan kewajiban pengusaha dan hak pekerja.

"Jika tidak mampu harus didialogkan dengan pekerja dan disampaikan usulan dan solusinya," imbuh Sarman.

Sarman menjelaskan, kesepakatan harus dibangun bersama antar kedua pihak. Jika nantinya THR dicicil atau atau ditunda tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuikan dengan kondisi keuangan masing masing industri.

"Tentu para pekerja di industri padat karya harus memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industri pada karya saat ini jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini," ucap Sarman.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa THR Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Menaker Ida menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/3).

"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," tutur Ida.

Menaker Ida mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved