Senin, 29 September 2025

Pemerintah Berlakukan Relaksasi HET Beras Premium Sementara Mulai 10 Hingga 23 Maret

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Endrapta Pramudhiaz
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerapkan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Relaksasi HET beras premium Ini diberlakukan untuk sementara waktu mulai dari 10 Maret hingga 23 Maret 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan, keputusan ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

"Setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Arief dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (10/3/2024).

Ia mengatakan, pemberlakuan ini juga sebagai upaya agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.

"Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," kata Arief.

Relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah.

HET beras premium disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Baca juga: Bapanas Tolak Sesuaikan HET Beras Pengusaha Ritel, Malah Diminta Turunkan Keuntungan

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.

Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Baca juga: Badan Pangan Nasional Klaim Tak Ada Kenaikan HET Beras Jelang Puasa Ramadan

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg.

Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," ujar Arief.

Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024.

Surat telah disampaikan kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).

Lalu, kepada Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Serta kepada Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), para pemasok/supplier beras, dan Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.

Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, Bapanas mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri.

Pengawasan dipastikan akan dilakukan secara berkala, baik ke pasar tradisional maupun retail modern.

Kemudian, dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, Bapanas bersama Perum Bulog tetap menjalankan dengan harga penjualan sama seperti sebelumnya.

"Sebagaimana arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan terus dikebut hingga capai 250 ribu ton sebulan," ujar Arief.

Sebagai informasi, sesuai Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok di Rp 10.900 per kg.

Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 11.500 per kg.

Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp 11.800 per kg.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan