Menteri Teten Kembali Tegaskan Minta Syarat UMKM Punya Sertifikat Halal Ditunda
Teten Masduki menegaskan bahwa persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal perlu ditunda.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan bahwa persyaratan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) harus memiliki sertifikat halal perlu ditunda.
Sebab, menurut dia, UMKM di Tanah Air tidak akan bisa memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024 nanti, waktu di mana rencananya sertifikasi akan diterapkan.
"Saya minta (persyaratan tersebut) ditunda. Menurut saya kan sampai Oktober ini pasti tidak bisalah semua UMKM kita memenuhi standar sertifikasi halal," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Baca juga: Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal, BPJPH dan Stakeholder Daerah Sasar 5.040 Titik Sentra Usaha
Ia sejatinya memiliki dua usul terkait dengan persyaratan sertifikasi halal ini. Pertama, ia mengusulkan agar ada kemudahan dalam pemberian sertifikat.
Menurut dia, kemudahan ini bisa diberikan melalui metode self declare atau deklarasi diri. Ini bisa dilakukan bagi pelaku UMKM yang bahan bakunya sudah halal.
"Nah yang kedua ditunda. Tadi pertanyaannya berapa lama ditunda? Itu harus dihitung kemampuan BPJPH untuk bisa mensertifikasi supaya enggak terlalu sering direvisi," ujar Teten.
Sebelumnya, Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman juga pernah menyebut bahwa badan penyedia sertifikasinya juga tidak siap menyediakan sertifikatnya.
"Pak menteri kemarin sudah menyampaikan kalau kita lihat bahwa memang pemerintah sendiri beberapa badan penyedia itu tidak siap kayaknya," ujar Hanung di kantornya, Jumat (23/2/2024).
Ia mengatakan, sekarang ini yang bisa disertifikasi selama setahun hanya 200 produk. Sementara itu, satu UMKM bisa memiliki lima produk. Di Indonesia sendiri disebut ada jutaan UMKM.
Jadi, ia menyarankan agar penerapannya ditunda atau diubah saja pendekatannya.
Baca juga: Supermarket Aeon Raih Sertifikat Halal dari BPJPH
Kewajiban sertifikasi itu dimulai di titik-titik utamanya. Misal kalau makanan asalnya daging, rumah potongnya yang disertifikasi dulu," tutur Hanung.
"Produk-produk sumber bahan bakunya yang diwajibkan sertifikasi dulu. Kalau itu sudah pasti halal, kan produk akhirnya pasti halal," sambungnya.
Sebagai informasi, sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga UMKM untuk menjual produknya.
Pelaku usaha tersebut wajib memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.
Aturan sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya.
Setidaknya ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
• Produk makanan dan minuman
• Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
• Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Bagi pelaku usaha tersebut yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi.
Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Kementerian Agama mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus pengajuan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini disebut berfungsi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, hingga meningkatkan daya saing bisnis.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.