Kemenag Masih Beda Pendapat dengan Arab Saudi Soal Rekening Haji Khusus
Kementerian Agama RI dan Pemerintah Arab Saudi masih berbeda pendapat mengenai rekening haji khusus.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan pihaknya dan Pemerintah Arab Saudi masih berbeda pendapat mengenai rekening haji khusus.
Pemerintah Arab Saudi meminta agar rekening haji khusus diserahkan kepada Kantor Urusan Haji (KUH).
"Kita ingin mengakselerasi ini semua, untuk haji khusus memang info terbaru masih ada beda pendapat antara kita dan Kemenhaj Arab Saudi mengenai rekening dari PIHK, dimana mereka menginginkan rekening untuk haji khusus disiapkan oleh KUH," ujar Hilman yang dilansir dari laman Kemenag, Rabu (31/1/2024).
Hilman mengungkapkan ketetapan ini sejauh ini telah diterapkan oleh negara lainya.
Negara-negara tersebut, kata Hilman telah menyerahkan rekening haji khusus melalui KUH.
"Hal ini sebagaimana dilakukan oleh negara-negara lainnya yang menyerahkan urusan rekening haji khususnya kepada kantor misi haji masing-masing," ucap Hilman.
Usulan ini, kata Hilman, masih akan didiskusikan lagi dengan KUH.
"Kami sendiri masih mempertimbangkan rekomendasi ini karena akan ada proses yang begitu panjang dan tenaga yang tidak sedikit untuk proses transfer dananya," pungkas Hilman.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan baru bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus pada penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M.
Di dalam aturan ini, satu entitas travel haji khusus minimal memiliki 1.500 jemaah. Travel-travel dengan jumlah jemaah sedikit, diminta bergabung membentuk konsorsium.
Presiden Prabowo Direncanakan Hadiri Puncak Hari Santri 2025 |
![]() |
---|
Pakistan dan Arab Saudi Kerja Sama Ala NATO, Transfer Nuklir Bikin Iran dan India Ketar-ketir |
![]() |
---|
Antara Peluit dan Taktik: Polemik Wasit dan Progres Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert di Ronde 4 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Wasit Timnas Indonesia vs Arab Saudi & Irak di Ronde 4: Ada Sosok VAR Kontroversi |
![]() |
---|
Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Kelengkapan Berkas Ditunggu hingga 22 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.