Rincian Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024, Kendaraan Gol 1 Dipatok Rp 85.000
PT ASDP Indonesia Ferrymenaikan tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni per 1 Februari 2024
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikan tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni.
Adapun kenaikan tarif akan mulai diberlakukan per tanggal 1 Februari 2024.
Kenaikan tarif ini jadi kali pertama, setelah lima tahun terakhir Pelabuhan Penyeberangan Merah dan Bkauheni belum pernah mengalami kenaikan tarif.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan penyesuaian tarif itu juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.
Selain itu, penyesuaian tarif juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
Diantaranya untuk meningkatkan fasilitas ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin hingga tempat bermain anak.
"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar Shelvy dalam keterangan resmi, Senin (30/1/2024).
Daftar tarif kapal ekspres Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024:
A. Penumpang
- Dewasa: Rp 84.800
- Bayi: Rp 4.000
Baca juga: Tarif Baru Kereta Cepat Whoosh Cuma Rp150.000, Bisa Dipesan via Online, Begini Caranya
B. Kendaraan
- Golongan I: Rp 85.000
- Golongan II: Rp 129.677
- Golongan III: Rp 187.853
- Golongan IV:
Kendaraan Penumpang: Rp 749.128
Kendaraan Barang: Rp 491.800
- Golongan V
Kendaraan Penumpang: Rp 1.225.928
Kendaraan Barang: Rp 904.923
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang: Rp 2.015.985
Kendaraan Barang: Rp 1.366.620
- Golongan VII: Rp 1.975.580
- Golongan VIII: Rp 2.619.845
- Golongan IX: Rp 3.998.920
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.