Senin, 29 September 2025

Rincian Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024, Kendaraan Gol 1 Dipatok Rp 85.000

PT ASDP Indonesia Ferrymenaikan tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni per 1 Februari 2024

Kemdikbud.go.id
Per tanggal 1 Februari 2024 layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merah dan Bkauheni berlakukan tarif baru 

TRIBUNNEWS.COM - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikan tarif angkutan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni.

Adapun kenaikan tarif akan mulai diberlakukan per tanggal 1 Februari 2024.

Kenaikan tarif ini jadi kali pertama, setelah lima tahun terakhir Pelabuhan Penyeberangan Merah dan Bkauheni belum pernah mengalami kenaikan tarif.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan penyesuaian tarif itu juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.

Selain itu, penyesuaian tarif juga merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

Diantaranya untuk meningkatkan fasilitas ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin hingga tempat bermain anak.

"ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," ujar Shelvy dalam keterangan resmi, Senin (30/1/2024).

Daftar tarif kapal ekspres Merak-Bakauheni per 1 Februari 2024:

A. Penumpang

  • Dewasa: Rp 84.800
  • Bayi: Rp 4.000

Baca juga: Tarif Baru Kereta Cepat Whoosh Cuma Rp150.000, Bisa Dipesan via Online, Begini Caranya

B. Kendaraan

  • Golongan I: Rp 85.000
  • Golongan II: Rp 129.677
  • Golongan III: Rp 187.853
  • Golongan IV:

Kendaraan Penumpang: Rp 749.128

Kendaraan Barang: Rp 491.800

  • Golongan V

Kendaraan Penumpang: Rp 1.225.928

Kendaraan Barang: Rp 904.923

  • Golongan VI

Kendaraan Penumpang: Rp 2.015.985

Kendaraan Barang: Rp 1.366.620

  • Golongan VII: Rp 1.975.580
  • Golongan VIII: Rp 2.619.845
  • Golongan IX: Rp 3.998.920
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan