Kaleidoskop 2023: Menolak Lupa Janji Manis Pemerintah ke Warga Rempang Atas Investasi Xinyi
Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City yang digagas Pemerintah Indonesia di Pulau Rempang menuai kontroversi ketika mendapat penolakan warga lokal
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
"Total area itu kan 17.000 (hektare) tapi dari 17.000 (hektare) lebih itu kan ada sekitar 10.000 hektare itu kawasan hutan lindung yang nggak bisa kita apa-apain," ungkap dia.
"Jadi areanya itu kurang lebih sekitar 7.000 (hektare) yang bisa dikelola. Untuk kawasan industrinya, tahap pertama itu kita kurang lebih sekitar 2.000 sampai 2.500 hektare," imbuhnya.
Skema ganti rugi
Pemerintah menjanjikan ganti rugi untuk relokasi warga Pulau Rempang yang terkena proyek Rempang Eco City ini dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan pada 8 Desember 2023.
Perpres tersebut mengatur tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan Perpres No 78 Tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan tertuang dalam pasal 12 (1a) dalam hal penanganan dampak sosial kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kewenangan Gubernur daerah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Rudi menekankan kehadiran Perpres ini akan dapat menjadi titik terang menangani Pulau Rempang.
"Perpres 78 tahun 2023 sudah turun. Meski Perpres ini belum menyelesaikan semua persoalan Rempang Eco-City. Tetapi, Ini Perpres salah satu dasar penting yang akan kita gunakan untuk membangun rumah Bapak Ibu sekalian (kompensasi warga Rempang)," Kata Muhmmad Rudi dikutip dalam website BPBatam.go.id, Selasa (19/12/2023).
Akhir bulan Desember ini akan mulai dibangun rumah contoh di Tanjung Banon sebagai lokasi relokasi warga terdampak. Sehingga ditargetkan tahun depan rumah sudah selesai dan dapat dinikmati oleh warga.
Bahlil bilang, pemerintah telah menyiapkan hunian untuk 700 kepala keluarga (KK) yang terdampak pergeseran pemukiman warga di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Bahlil menegaskan, pemerintah telah menyiapkan tanah seluas 500 meter persegi per satu kepala keluarga. Rumah tersebut akan dibangun dalam rentang waktu 6 sampai 7 bulan.
Sementara menunggu waktu konstruksi warga akan diberikan fasilitas berupa uang dan tempat tinggal sementara.
"Rumah dengan tipe 45 yang nilainya kurang lebih sekitar Rp 120 juta. Dan yang ketiga adalah uang tunggu transisi sampai dengan rumahnya jadi, per orang sebesar Rp 1,2 juta dan biaya sewa rumah Rp 1,2 juta," kata Bahlil dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
"Termasuk juga dengan tanam tumbuh, keramba ikan, dan sampan di laut. Semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungannya. Jadi yakinlah bahwa kita pemerintah juga punya hati," jelas dia.
105 Hari Jadi Menteri HAM, DPR Kritik Natalius Pigai Tak Urus Masalah Rempang |
![]() |
---|
Perayaan Imlek 2025 di Pulau Rempang dan Galang Dimeriahkan Pemberian Bantuan dan Aksi Barongsai |
![]() |
---|
Said Didu hingga Abraham Samad Temui Warga Rempang, Kritik Proyek Strategis Nasional |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Minta Kementerian HAM Turun Tangan soal Insiden di Pulau Rempang |
![]() |
---|
Alami Infeksi Berat di Kulit & Leher, Bayi Warga Rempang Berpulang, Dokter Ona Ungkap Duka Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.