Diawasi Ketat Dua Instansi, astip Bakal Diperketat, Barang Titipan Hanya Boleh di Bawah 500 Dolar AS
Airlangga Hartarto mengatakan pengetatan barang-barang jasa titipan akan diperketat di pelabuhan dan bandara.
"Untuk barang titipan yang bebas di bawah 500 dollar AS, sisanya tentu dikenakan bea masuk," ucapnya.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip.
Salah satunya, melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara juga pelabuhan.
"Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," ujar Aflah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.