Jaga Integritas, Dana Pensiun RNI Perkuat Tata Kelola dan Sistem Pengawasan Internal
Emmi Mintarsih mengatakan, hal tersebut untuk mendukung transformasi menuju perusahaan pengelolaan dana pensiun yang terpercaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Pensiun RNI menegaskan komitmennya untuk mengedepankan integritas dalam mengelola dan mengembangkan dana pensiun untuk menjamin dan memelihara kesinambungan penghasilan di hari tua, sebagaimana ditetapkan dalam tujuan pendirian dana pensiun perusahaan.
Direktur Utama Dana Pensiun RNI Emmi Mintarsih mengatakan, hal tersebut untuk mendukung transformasi menuju perusahaan pengelolaan dana pensiun yang terpercaya.
“Saat ini kita perkuat aspek pengendalian dan pengawasan operasional, sehingga pengelolaannya dapat sesuai dengan kaidah Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Dana Pensiun RNI juga memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.05/2019 yang telah sangat rigid mengatur tata kelola dana pensiun,” ujar Emmi ditulis Jumat (5/10/2023).
Baca juga: RNI Kebut Pembentukan Holding Klaster Pangan
Adapun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.05/2019 tersebut diterbitkan sebagai salah satu panduan untuk penerapan tata Kelola yang menyeluruh bagi dana pensiun.
Terkait perbaikan pengelolaan kedepannya, Emmi memastikan, Dana Pansiun RNI dijalankan dengan prinsip Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik (Good Pension Fund Governance), yang mendepankan Transparansi (Tranparency), Akuntabilitas (Accountability) Pertanggungjawaban (Responsibility), Independen (Independency), dan Kewajaran (Fairness).
Emmi menambahkan, saat ini Dana Pensiun RNI terus melakukan pembenahan, utamanya dengan memperkuat tata kelola dan sistem pengawasan internal.
Emmi menyebut hal itu merupakan fondasi untuk menjadi perusahaan pengelola dana pensiun yang terpercaya dan berkelanjutan.
"Prinsipnya dalam praktik pengelolaan investasi kami sangat hati-hati karena menjaga amanah dari anggota yang kini berjumlah 7.032 orang. Itu makanya kini kami lebih menjaga kelengkapan administrasi dan selalu mendokumentasikan dengan rapi dan transparan setiap investasi yang kami lakukan,” ungkapnya.
Pembenahan yang terus dilakukan dalam beberapa tahun terakhir dirasakan Gunadi Yusuf, salah satu Pensiunan RNI tahun 2021 yang menjadi anggota Dapen.
Ia mengatakan, setelah pensiun dirinya tidak pernah mengalami kendala dalam pencairan dana pensiun dari Dapen RNI.
Baca juga: Erick Thohir Sebut 70 Persen Dana Pensiun yang Dikelola BUMN Dinyatakan Sakit
“Sejauh ini semuanya sesuai lancar dan tidak ada kendala. Artinya begitu pensiun hak kami langsung dibayar dan tidak perlu jeda waktu. Namun demikian sebagai pensiunan, kami diberikan opsi untuk mengambil uang pensiunan sebagian misalnya 20 persen kemudian sisanya diberikan setiap bulan seperti gaji. Tetapi sekali lagi ini opsi," tuturnya.
Kemudian sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan dukungan terhadap gerakan anti korupsi, Emmi menyampaikan, pihaknya turut mendukung Menteri BUMN Erick Thohir dalam langkah bersih-bersih BUMN.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya pembenahan dana pensiun di lingkup BUMN sehingga kedepannya pengelolaan dana pensiun dapat lebih akuntabel dalam mengelola dana dan melakukan investasi.
“Sebagai bentuk komitmen mitigasi terhadap gerakan anti korupsi, kami menghormati dan siap kooperatif terhadap proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan kasus tersebut. Kita juga siap menjalankan proses audit. Saat ini kami sedang menunggu hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPKP dan bila diperlukan akan dilanjutkan dengan audit investigasi," papar Emmi.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terus memperdalam upaya bersih - bersih di tubuh perusahaan - perusahaan negara. Salah satu fokusnya adalah pada pengelolaan dana pensiun (Dapen) BUMN.
Perluasan audit terhadap Dapen BUMN terus dilakukan. Setelah kasus Jiwasraya dan Asabri, Erick tidak berhenti disitu saja.
"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN," ujar Erick dalam Konferensi Pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Atas dasar kecurigaan itu, Erick menyebutkan, dirinya memerintahkan Kementerian BUMN untuk melakukan pengecekan langsung dana - dana pensiun BUMN.
Dan ternyata, dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya, atau 70% berada dalam kondisi tidak sehat.
Ia pun meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Audit BPKP itu, kata Erick, dilakukan secara bertahap. Dimana pada tahap awal,
Audit Dengan Tujuan Tertentu itu dilaksanakan pada empat Dapen BUMN.
Keempat Dana Pensiun ini, ujat Erick, mengalami kerugian Rp 300 miliar, di mana penyebabnya diduga karena penyimpangan pada investasinya.
"Ini amat sangat mengecewakan pekerja yang telah bekerja puluhan tahun," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.