UU Cipta Kerja
Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh: MK Jilat Ludah Sendiri dan Tak Konsisten
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Mahkamah Konstitusi menjilat ludahnya sendiri setelah menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Choirul Arifin
MK menyatakan, pembentukan Perppu dan materi apa saja yang akan diatur dalam Perppu merupakan hak prerogatif Presiden dalam rangka menghadapi kondisi kegentingan.
Terlebih DPR juga telah menyatakan Perppu tersebut memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
"Hal ini bukanlah pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan tidak melanggar perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan UUD 1945," kata Arief.
Dalam konklusinya MK menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berita Terkait
UU Cipta Kerja
VIDEO EKSKLUSIF Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh |
---|
Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja |
---|
Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak |
---|
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Langgar Putusan MK Soal Pengupahan: Setop Produksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.