Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

Tolak Gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, Partai Buruh: MK Jilat Ludah Sendiri dan Tak Konsisten

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Mahkamah Konstitusi menjilat ludahnya sendiri setelah menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Dok Larasati Dyah
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

MK menyatakan, pembentukan Perppu dan materi apa saja yang akan diatur dalam Perppu merupakan hak prerogatif Presiden dalam rangka menghadapi kondisi kegentingan.

Terlebih DPR juga telah menyatakan Perppu tersebut memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

"Hal ini bukanlah pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan tidak melanggar perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan UUD 1945," kata Arief.

Dalam konklusinya MK menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan