Sabtu, 4 Oktober 2025

Relokasi di Pulau Rempang

Batas Akhir Pengosongan Pulau Rempang Bukan 28 September 2023, Bahlil: Kami Kasih Waktu Lebih

Nantinya dalam proses pergeseran rumah, masyarakat mendapat uang sebesar Rp 1,2 juta per orang.

TribunBatam.id/Aminuddin
Menteri Investasi/Kepala BKPM Ri, Bahlil Lahadalia saat bertemu warga Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri di rumah tokoh masyarakat Rempang, Gerisman Ahmad, Senin (18/9/2023) 

Bagi warga yang ingin mendaftar, cukup melengkapi beberapa persyaratan.

Seperti membawa fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi KK, surat penguasaan tanah selama 10 tahun secara terus-menerus, foto bangunan empat sisi, buku tabungan, dan memberitahu titik (koordinat) lokasi rumah.

“Sekali lagi kami pastikan tidak ada intervensi kepada masyarakat, dan yakinlah pemerintah tak akan pernah menyengsarakan masyarakatnya sendiri,” ujar Rudi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved