“Masyarakat dapat mengadukan masalah bisa langsung di kantor Pusat Bank Indonesia (Visitor Center BI BICARA) atau Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN), maupun secara tidak langsung melalui surat kepada KPwDN terdekat domisili, email melalui [email protected], portal pengaduan di website BI, contact center BI BICARA (131), maupun melalui Chatbot LISA."
Amilin juga menyoroti banyaknya kejahatan keuangan yang menimbulkan korban di masyarakat, termasuk pinjaman online illegal.
Menurut Amilin, inklusi keuangan yang maju tapi tidak diimbangi dengan literasi dapat menimbulkan celah terjadinya tindak kejahatan keuangan.
Secara khusus, Amilin mengingatkan masyarakat untuk menjaga data pribadi seperti KTP, KK, email, dll ketika dikirimkan secara online. “harus dipastikan data pribadi kita sampai kepada lembaga yang terpercaya, kalau menyebar tidak jelas bisa dimanfaatkan untuk tindak kejahatan," terang mantan dekan FEB UIN Jakarta ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.