Senin, 29 September 2025

Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan yang Masih Aktif Bekerja

Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap peserta baik yang masih aktif bekerja maupun peserta yang sudah tidak lagi bekerja.

istimewa
Simak cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan yang masih aktif bekerja. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo tabungan jaminan hari tua (JHT) miliknya meski masih aktif bekerja.

Besaran saldo JHT peserta dapat dicek secara online melalui aplikasi JMO Mobile yang bisa diunduh di PlayStore.

Meski demikian, pencairan saldo JHT bagi karyawan yang masih berstatus aktif bekerja memiliki syarat dan ketentuan khusus.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bagi pekerja yang Masih Aktif

Baca juga: Ramai Isu soal Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Terima Bansos, Benarkah?

Berikut langkah-langkah mencairkan saldo BPJS Kesehatan:

1. Klaim JHT 10 Persen

Syarat:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

 - NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara mencairkan JHT 10 persen:

- Kunjungi laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan