Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP
Cara ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia mencairkan saldo JHT, siapkan KK, KTP, kartu BPJS Kesehatan, hingga akta kematian
- Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang
- Kemudian ahli waris akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
- Ahli waris melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Selanjutnya saldo JKM akan ditransfer ke rekening ahli waris
- Apabila saldo tersebut tak kunjung ditransfer, ahli waris dapat melakukan pengecekan status klaim secara berkala, melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.