Jumat, 3 Oktober 2025

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Ahli Waris Cukup Siapkan KK dan KTP

Cara ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia mencairkan saldo JHT, siapkan KK, KTP, kartu BPJS Kesehatan, hingga akta kematian

Istimewa
Sesuai aturan yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bisa mencairkan saldoJHT BPJS Ketenagakerjaan. 

- Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;

- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang

- Kemudian ahli waris akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim

- Ahli waris melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

- Selanjutnya saldo JKM akan ditransfer ke rekening ahli waris

- Apabila saldo tersebut tak kunjung ditransfer, ahli waris dapat melakukan pengecekan status klaim secara berkala, melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved