Selasa, 30 September 2025

Cara Memperbaiki Skor BI Checking agar Tak Masuk Daftar Hitam OJK

Cara untuk memperbaiki skor BI Checking, bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman atau mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

Editor: Nuryanti
Tangkapan layar idebku.ojk.go.id
BI checking digunakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang. Untuk mengecek skor BI Checking bisa dilakukan secara online melalaui https://idebku.ojk.go.id 

- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Cara memperbaiki skor BI Checking

Apabila riwayat kredit berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.

Sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak karena sudah di blacklist dan masuk daftar hitam OJK.

Namun tak perlu khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor BI Checking.

Pertama, bila skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.

Kedua, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.

Cara cek SLIK OJK secara online

- Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser

- Di halaman utama, klik menu "Pendaftaran"

- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran,

- Lalu klik "Selanjutnya"

- Isi data registrasi secara lengkap dan bena.

- Kemudian klik "Selanjutnya"

- Unggah dokumen file identitas, KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.

- Klik “Selanjutnya”

- Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan

- Selanjutnya Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran

- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan