Cara Memperbaiki Skor BI Checking agar Tak Masuk Daftar Hitam OJK
Cara untuk memperbaiki skor BI Checking, bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman atau mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Nuryanti
- Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Cara memperbaiki skor BI Checking
Apabila riwayat kredit berada di Kol.1, maka kemungkinan besar pengajuannya akan disetujui.
Sementara untuk Kol.3 ke atas, pengajuan biasanya akan ditolak karena sudah di blacklist dan masuk daftar hitam OJK.
Namun tak perlu khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki skor BI Checking.
Pertama, bila skor BI Checking atau SLIK OJK seseorang buruk maka ia bisa melakukan perbaikan SLIK dengan pihak pemberi pinjaman.
Kedua, bagi seseorang yang pernah memiliki tagihan pay later dari perusahaan yang sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke perusahaan terkait.
Cara cek SLIK OJK secara online
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id melalui web browser
- Di halaman utama, klik menu "Pendaftaran"
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran,
- Lalu klik "Selanjutnya"
- Isi data registrasi secara lengkap dan bena.
- Kemudian klik "Selanjutnya"
- Unggah dokumen file identitas, KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
- Klik “Selanjutnya”
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang ditampilkan
- Selanjutnya Anda akan mendapat email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.