MAKI: Larangan Transaksi Online di Bawah 100 Dolar AS Bisa Hilangkan Pendapatan Negara Rp1,5 Triliun
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang transaksi di e-commerce dinilai bisa menghilangkan penerimaan negara Rp 1,5 triliun
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Choirul Arifin
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dia berpendapat, musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dan lainnya.
Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Tags
Perdagangan Online
Masyarakat Antikorupsi (MAKI)
pendapatan negara
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020
Baca Juga
Kemenkeu Incar Rp75 Triiliun Kenaikan Pendapatan Negara dari Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Ekonom Indef Sebut Penerimaan Negara Bakal Merosot Imbas Penerapan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Deviden BUMN, Tercapai Rp85,5 T di 2024 |
![]() |
---|
Ombudsman RI Ungkap Negara Bisa Kantongi Pendapatan Rp279,1 Triliun dari Sawit, Tapi Syaratnya Ini |
![]() |
---|
Adik Prabowo Klaim Indonesia Bakal Dapat Setoran Baru dari Luar APBN Senilai Rp 400 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.