Senin, 29 September 2025

MAKI: Larangan Transaksi Online di Bawah 100 Dolar AS Bisa Hilangkan Pendapatan Negara Rp1,5 Triliun

Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang transaksi di e-commerce dinilai bisa menghilangkan penerimaan negara Rp 1,5 triliun

Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Dia berpendapat, musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dan lainnya.

Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan