APLE Ingin Pemerintah Batalkan Larangan Jual Barang Impor di e-Commerce
APLE menginginkan pemerintah membatalkan larangan penjualan barang impor di bawah harga Rp1,5 juta atau 100 dolar Amerika Serikat di platform e-commer
Sonny melanjutkan, sebenarnya pengenaan pajak untuk kegiatan perdagangan ini juga telah dilakukan menggunakan sistem delivery duty paid (DDP) dengan menerapkan e-catalog, untuk memastikan pemenuhan pembayaran bea masuk dan pajak impor barang e-commerce.
Sistem ini pun diakui sebagai yang terbaik di wilayah Asean.
APLE juga mengingatkan, pembeli barang impor cross-border bukanlah market UMKM karena barang-barang tersebut tidak tersedia di dalam negeri.
Pembelinya pun harus menunggu delapan sampai sepuluh hari.
“Oleh karena itu, kecil kemungkinannya barang yang diperdagangkan adalah barang yang bersentuhan dengan produk UMKM. Lazimnya, produk UMKM dapat diperoleh dengan mudah di dalam negeri,” kata Sonny.
Dia melanjutkan, rencana revisi peraturan oleh pemerintah tidak mempertimbangkan apabila keran jalur resmi impor e-commerce cross-border ditutup, maka barang tersebut pasti akan diimpor secara ilegal.
Sonny menilai barang personal-use tersebut tidak mungkin dimasukkan oleh importir karena sifatnya yang mengikuti tren dan berubah-ubah, seperti aksesoris dan lain-lain.
Baca juga: APLE Tolak Larangan Perdagangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta di e-Commerce
Revisi peraturan ini juga juga berpotensi mengganggu barang ekspor lintas negara UMKM Indonesia.
Pasalnya, platform cross-border impor selama ini menjadi pendukung UMKM dalam memasarkan barang-barangnya.
Sonny melanjutkan, pihaknya meyakini permasalahan pokok yang sebenarnya adalah terkait peningkatan competitive advantage agar produk-produk UMKM dalam negeri bisa bersaing.
Namun, dia menyayangkan solusi pemerintah yang justru memberi pelarangan hanya kepada e-commerce cross border.
“Hal ini akhirnya menjadi tidak lazim, karena menegasikan perkembangan zaman. Di samping itu, kebijakan tersebut tidak disertai sistem pengawasan terotomasi yang memadai. Akibatnya, efektivitasnya dipertanyakan,” katanya.
DPD RI Soroti Pentingnya Peran Daerah dan UMKM dalam Stimulus Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
Pertamina Perkuat Ekosistem Wirausaha, Dukung Ekspor Perdana UMKM Kebumen Tembus ke Pasar AS |
![]() |
---|
Kiprah Rumah BUMN Berdayakan UMKM dan Tangani Stunting Dapat Apresiasi Pemkab Karawang |
![]() |
---|
Prabowo Siapkan Kebijakan Baru Sektor Perumahan, Anggaran Rp 130 Triliun Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.