Sabtu, 4 Oktober 2025

Syarat dan Besaran Biaya Mengurus BPKB Hilang atau Rusak

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah surat berharga yang wajib dimiliki oleh seorang yang mempunyai kendaraan bermotor.

Satlantas Polres Ketapang
Simak syarat dan besaran biaya untuk mengurus BPKB yang hilang. 

7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.

9. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tk. Polda)

10. Foto Copy STNK

11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus BPKB perlu disiapkan pula biaya yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.

Sumber (https://ppid.semarangkota.go.id/cara-mengurus-bpkb-hilang/)

https://restabanan.bali.polri.go.id/sat-lantas/wp-content/uploads/2021/09/PP-Nomor-76-Tahun-2020.pdf

(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved