Syarat dan Besaran Biaya Mengurus BPKB Hilang atau Rusak
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah surat berharga yang wajib dimiliki oleh seorang yang mempunyai kendaraan bermotor.
7. Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
9. Cek Fisik kendaraan Hadir (Tk. Polda)
10. Foto Copy STNK
11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus BPKB perlu disiapkan pula biaya yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Sumber (https://ppid.semarangkota.go.id/cara-mengurus-bpkb-hilang/)
https://restabanan.bali.polri.go.id/sat-lantas/wp-content/uploads/2021/09/PP-Nomor-76-Tahun-2020.pdf
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.