Besaran Denda Tilang Selama Operasi Patuh 2023
Bagi pelanggaran Operasi Patuh 2023 akan dikenakan sanksi tilang berupa denda yang jumlahnya berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya.
TRIBUNNEWS.COM – Inilah besaran denda tilang yang dikenakan bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2023.
Mulai Senin (10/7/2023), Polri melaksanakan kegiatan Operasi Patuh yang menyasar sejumlah pengendara nakal.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki SIM saat berkendara, siap-siap saja akan dilakukan penilangan.
Penindakan itu dilakukan dengan cara memberikan surat tilang yang berisi denda dan nantinya masyarakat harus membayar denda tersebut.
Besaran Denda Tilang
Baca juga: Cara Bayar Tilang di BRI Lewat Teller, ATM, dan Mobile Banking
Dilansir dari situs pusiknas.polri.go.id, berikut ini besaran denda resmi pelanggaran lalu lintas:
1. Melawan Arus
- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
- Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.
3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi
- Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
- Sesuai UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500.000
5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Sesuai UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan
- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak Memiliki SIM
- Pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Pasal 281 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta.
8. Berboncengan Lebih dari Satu Orang pada Sepeda Motor
- Sesuai UU LLAJ Pasal 292 dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000
9. Kendaraan Roda Empat atau Lebih yang Tidak Memiliki Syarat Laik Jalan
- Sesuai Pasal 286 dengan denda maksimal Rp 500.000
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak dengan Perlengkapan Standar
- Sesuai Pasal 285 ayat (1) dengan denda maksimal Rp 250.000
11. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang Tidak Dilengkapi STNK
- Sesuai Pasal 288 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000
12. Pengemudi Kendaraan yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan.
- Sesuai Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukan
- Sesuai Pasal 287 ayat (4) dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan maksimal satu bulan.
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas (RFS/RFP).
Sumber (https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan persen20dan Denda Resmi Pelnggaran Lalu Lintas.pdf)
(Tribunnews.com/Mikael Dafit Adi Prasetyo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.