Harga Bawang Putih Tembus Rp 45.000 Per Kilogram di Pasar Agung Depok
Dari 165 importir yang sudah melengkapi persyaratan administratif sampai akhir Mei baru 35 perusahaan importir yang diberikan SPI.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Hendra Gunawan
"Instansi terkait perlu berhati-hati dalam menetapkan SPI agar pelaku usaha tepat waktu dalam merealisasikan impor bawang putih sehingga pasar dalam negeri tidak mengalami kekurangan pasokan yang memicu kenaikan harga," tegas Guntur.
Oleh karenanya, kata Guntur, diperlukan adanya pengawasan dan pencatatan terhadap realisasi impor oleh importir sampai kepada distribusi di tingkat pengecer untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih dalam negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.