Senin, 29 September 2025

Biaya Membuat Paspor Terbaru 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor. Inilah rincian biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023.

Tribun Travel
Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor. Inilah rincian biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Simak persyaratan dan besaran biaya membuat paspor terbaru pada 2023.

Paspor adalah bukti identitas diri di luar tanah air yang digunakan ketika seseorang akan memasuki perbatasan negara lain.

Sebenarnya proses pembuatan paspor tergolong mudah asal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan pihak Imigrasi.

Begitu juga dengan biaya membuat paspor terbaru pada 2023 yang kini bervariatif.

Biaya membuat paspor tergantung pada jenis serta proses pengajuan pembuatan paspor yang dipilih.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Mengurus Paspor Umrah Sudah Dicabut

Biaya membuat paspor telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Inilah biaya pembuatan paspor terbaru pada 2023:

-  Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

-  Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

-  Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

-  Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan

-  Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000 per permohonan.

Persyaratan Membuat Paspor Baru

Mengutip dari laman kanimsurakarta.kemenkumham.go.id, inilah syarat permohonan dalam membuat paspor baru.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan