UU Cipta Kerja
Lima Alasan Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK: Pembangkangan Konstitusi
Ada lima alasan Partai Buruh mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Said bilang hal ini pernah dialami sendiri oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Sebelum Perppu Cipta Kerja terbit, antara kelompok pengusaha, pemerintah, dan buruh sebetulnya sudah sempat membuat kesepahaman mengenai aturan ketenagakerjaan yang kelak akan dimuat dalam Perpu.

Tetapi begitu Perppu Cipta Kerja terbit, materi muatan atau isinya justru berbeda. Tidak ada satu pun hasil kesepahaman, khususnya masukan dari kelompok buruh yang diakomodir dalam Perpu.
“Mereka undang pemimpin buruh hanya untuk menggugurkan kewajiban bahwa syarat partisipasi masyarakat sudah dipenuhi.”
“Ini kan jahat sekali. Model partisipasi semu semacam itu jelas tidak sesuai dengan konsep Meaningful Participation,” ucapnya.
Alasan keempat, UU Cipta Kerja terbukti ditetapkan diluar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.
Merujuk Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 yang dipertegas dengan Penjelasan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), kekuasaan DPR dalam mengesahkan sebuah Perpu menjadi undang-undang tegas dibatasi.
Dalam UUD 1945, pembatasan itu pada pokoknya menentukan penetapan Perpu menjadi undang-undang hanya boleh dilakukan “dalam persidangan yang berikut”.

Agar klausul persidangan berikut dalam UUD 1945 tidak menimbulkan multi tafsir, maka UU PPP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah “masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan”.
Sedangkan Perppu Cipta Kerja diundangkan pada tanggal 30 Desember 2022.
Said beranggapan, jika DPR hendak memberikan persetujuan dan menetapkan Perpu itu menjadi undang-undang, maka DPR harus lakukan hal tersebut di forum Rapat Paripurna masa sidang pertama yang jatuh pada tanggal 10 – 16 Januari 2023.
Faktanya, penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UUCK justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023.
“Jadi, kalau DPR bilang mereka sudah memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja pada masa sidang pertama, yaitu tanggal 15 Januari, itu jelas kebohongan publik. Menyampaikan kabar bohong kepada rakyat adalah perbuatan tercela.”
“Yang sesungguhnya terjadi adalah DPR tidak pernah menggelar Rapat Paripurna di bulan Januari dengan agenda memberikan persetujuan terhadap Perpu Cipta Kerja,” papar Said.
Yang ada, lanjut dia, pada 15 Januari 2023 DPR baru sebatas menyepakati Perpu Cipta Kerja di forum rapat Pembicaraan Tingkat Satu.
UU Cipta Kerja
VIDEO EKSKLUSIF Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh |
---|
Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja |
---|
Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak |
---|
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Langgar Putusan MK Soal Pengupahan: Setop Produksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.