Senin, 29 September 2025

Lebaran 2023

Hindari Kerugian Ekonomi, APINDO Minta Jangan Ada Lagi Pembatasan Truk Angkutan di Masa Liburan

Pengusaha menilai perlakuan pembatasan truk angkutan tersebut jelas sangat merugikan industri yang selama ini menjadi penopang bagi perekonomian

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi: Sejumlah kendaraan dan truk melintas di Jalan Tol Dalam Kota Kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta agar tidak ada lagi pembatasan truk angkutan barang di masa-masa liburan, baik Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru atau Nataru. 

Apalagi menurutnya, kondisi pasar dunia lagi lesu saat ini.

Pemerintah juga mengharapkan ekspor bisa digenjot karena kebutuhan devisa.

“Jadi, seharusnya pemangku kebijakan pada waktu mau membuat suatu keputusan atau aturan itu harus memperhitungkan betul dampaknya terhadap yang lain dan semua harus ditata betul,” cetusnya.

Dia menegaskan kerugian terhadap para eksportir karena adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga saat lebaran ini jelas akan berdampak terhadap perekonomian nasional.

“Itu pasti akan berdampak terhadap perekonomian kita juga. Karenanya, kami meminta agar perlakuan pembatasan terhadap truk angkutan barang ini tidak diberlakukan lagi pada masa-masa liburan seperti Lebaran dan Nataru,” ungkapnya,

Supply Chain Indonesia (SCI) juga menilai pembatasan angkutan barang tidak perlu diberlakukan, baik pada saat momen Lebaran dan Nataru. Senior Consultant Supply Chain Indonesia,

Sugi Purnoto, memberikan saran alternatif agar kebijakan tersebut tidak berisiko mengganggu kegiatan industri.

"Salah satu saran SCI adalah memperbolehkan kendaraan angkutan barang melintas pada jalan arteri atau non tol agar tidak mengganggu lalu lintas pemudik di jalan tol," katanya.

Menurutnya, opsi ini dapat dipertimbangkan mengingat mayoritas pemudik kini sudah menggunakan jalan tol Trans Jawa.

Lebih lanjut, Kemenhub dan Korlantas Polri juga dapat memberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang.

SCI merekomendasikan untuk memberlakukan jam operasional khusus angkutan barang pada malam hari, seperti mulai jam 20.00 hingga 05.00.

Pakar transportasi senior yang juga Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengatakan pelarangan truk sumbu tiga pada saat momen lebaran dan Nataru itu tidak ada dalam undang-undang.

Menurutnya, pelarangan itu baru bisa dilakukan jika truk sumbu tiga itu memang benar-benar telah melanggar persyaratan teknis layak jalan.

“Truk sumbu tiga itu bukan pelanggaran hukum, jadi tidak bisa dilarang beroperasi saat momen Lebaran dan Nataru. Kecuali truk itu memang dilarang karena telah melanggar persyaratan teknis layak jalan.

Kalau itu di undang-undangnya juga ada. Tapi, kalau truk sumbu tiga itu dilarang beroperasi hanya karena masalah libur Lebaran dan Nataru, itu nggak bisa,” tandasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan