Senin, 29 September 2025

Update KUR BRI 2023: Jenis Pinjaman, Limit Kredit hingga Cara Pengajuan

Informasi seputar jenis dan syarat pinjaman, limit kredit serta cara pengajuan program KUR BRI 2023.

Editor: Nuryanti
TribunTimur.com
Ilustrasi uang - Pinjaman KUR BRI 2023 resmi dibuka, berikut Informasi seputar jenis dan syarat pinjaman, limit kredit serta cara pengajuan program KUR BRI 2023. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut informasi seputar jenis dan syarat pinjaman, limit kredit, serta cara pengajuan program KUR BRI 2023.

Bank BRI resmi membuka penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) 2023 untuk membantu masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin melakukan pinjaman modal kerja.

KUR merupakan program pembiayaan dari pemerintah untuk mendorong kapasitas daya saing UMKM serta memberikan pertumbuhan ekonomi negara.

Aturan mengenai penyaluran KUR 2023 sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1, 2, dan 3 tahun 2023.

Untuk membantu Bank BRI menyalurkan program bantuan modal pada para pelaku usaha mikro, pemerintah diketahui telah mengalokasikan dana sebesar Rp270 triliun.

Khusus tahap awal pencairan pada Maret 2023, BRI telah menerima pencairan dana Rp12 triliun.

Sementara sisanya akan diberikan di kuartal selanjutnya.

Berbeda dari tahun sebelumnya, program KUR BRI 2023 akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta.

Namun apabila nasabah sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, maka suku bunga yang dibebankan akan lebih tinggi yakni 7 persen.

Seperti yang dilansir laman Bank BRI, di tahun 2023 ada tiga jenis KUR yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat yakni KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI BRI.

Ketiga KUR BRI ini memiliki plafon maksimal pinjaman yang berbeda-beda.

KUR Mikro

Pinjaman modal kerja ini diberikan dengan limit kredit maksimal Rp 50 juta per debitur, untuk jenis pinjaman ini debitur diharuskan untuk menjalankan usaha secara aktif selama 6 bulan.

Syarat mengajukan KUR BRI Mikro yakni:

- Individu (perorangan) yang memiliki usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
- Melampirkan persyaratan administrasi seperti e-KTP, KK, dan surat ijin usaha
- Pinjaman maksimal Rp50 juta
- Suku bunga 6 persen per tahun
- Bebas biaya adminsitrasi dan provisi
- Jangka waktu untuk Kredit Modal Kerja maksimum masa pinjaman 3 tahun

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan