Gaya Hidup Pejabat
Imbas Kasus Rafael Alun Trisambodo, Sejumlah BUMN Minta Pegawainya Tak Berperilaku Hedonisme
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang mengeluarkan surat edaran untuk tidak berperilaku hedonisme bagi pekerja dan keluarganya.
Sedangkan poin terakhir, surat edaran itu menegaskan bahwa para Pimpinan Unit Kerja dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, yang selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Adapun poin kenam, meneruskan Surat Edaran ini sampai dengan unit organisasi terkecil.
PLN
Surat edaran lain yang disampaikan BUMN yaitu dari PT PLN. Surat tertanggal 2 Maret 2023 itu, bernomor 12743/SDM.12.06/F01000000/2023, terkait kewajiban menjaga citra perusahaan PLN Group.
Dikutip melalui surat tersebut, menyatakan bahwa Perseroan menghargai hak setiap Pegawai untuk terlibat dalam aktivitas sosial dengan penekanan bahwa "Aktivitas sosial yang dilakukan sedapat mungkin memberikan nilai dan citra positif bagi Perseroan".
Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku dan Etika Bisnis PT PLN (Persero) Bab XII Kegiatan Sosial dan Politik.
Baca juga: Soroti Gaya Hidup Mewah Pejabat, Wakil Presiden: Jangan Sampai Ada Ketidakpercayaan Pembayar Pajak
Selain itu, surat edaran itu menekankan untuk menjaga nama baik PLN Group dengan tidak menyampaikan informasi dan/atau tanggapan tentang perusahaan yang dapat menimbulkan citra negatif terhadap perusahaan:
"Tidak melakukan dan menghindari kegiatan sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat kepada PLN dan/atau menimbulkan kecurigaan sumber kekayaan Pegawai," tulis surat edaran tersebut.
Kemudian, melarang gaya hidup mewah dengan tidak mengekspose gaya hidup mewah dan/atau kepemilikan barang mewah ke media sosial.
"Mematuhi etika bisnis dan sosial PT PLN (Persero) dan Mematuhi ketentuan yang berlaku," tulisnya.
Tertulis, adanya sanksi yang diberikan kepada pegawai PLN yang tidak mengindahkan aturan terkait gaya hidup hedonisme itu.
"Bagi Pegawai yang tidak mematuhi dan/atau melanggar ketentuan etika bisnis dan sosial serta ketentuan lain yang berlaku maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di PLN Group," tulis surat edaran tersebut.
Kementerian Perhubungan
Tak hanya BUMN, Kementerian pun turut mengeluarkan surat edaran. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan surat edaran tertanggal 1 Maret 2023.
Surat itu bernomor UM.209/4/19/DJPl/2023 terkait arahan pola hidup sederhana kepada aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Gaya Hidup Pejabat
Sebut Menkeu Sombong, Siapa Sosok Istri Purbaya Yudhi Sadewa? Gaya Hidupnya Sederhana |
---|
TIBA-TIBA Akun Instagram Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Ikut Lenyap |
---|
Tunjangan Perumahan Rp54 Juta, Ketua DPRD Kabupaten Bandung: Dipotong Pajak |
---|
SOSOK Dewinta Illiana Anak Sri Mulyani Vs Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa |
---|
Bobby Nasution Siap Hapus Tunjangan Rumah Rp40 Juta, Ketua DPRD Sumut Enggan Merespons |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.