Upaya PKPU ke Wanaartha Life Kandas, 6.741 Pemegang Polis Ajukan Tagihan
Kandas sudah upaya nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) lakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kandas sudah upaya nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) lakukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun masih ada upaya lain agar uangnya kembali.
Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wullur bilang pihaknya tak akan melarang nasabah yang nantinya memutuskan untuk mengajukan tagihan ke tim likuidasi Wanaartha Life.
Karena batas waktu untuk mengajukan tagihan kepada tim likuidasi akan segera berakhir di 11 Maret 2023. Sebelumnya, nasabah berharap terhadap adanya PKPU ini.
Baca juga: Harapan Dana Kembali Sangat Kecil, Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU
“Kalau ada yang mau daftar ke tim likuidasi untuk 11 Maret itu ya kami tidak menghalangi karena kami sebagai lawyer juga tidak mau merugikan para klien,” ujar Benny kepada Kontan.co.id, Kamis (2/3).
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa nasabah bisa mempertimbangkan apakah jika mengajukan tagihan terhadap tim likuidasi ini belum pasti dana mereka akan kembali. “Bagaimana tim likuidasi juga bisa objektif karena mereka ditunjuk pemegang saham,” tambah Benny.
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti untuk menolak putusan tersebut. Secara paralel, pihaknya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap OJK, tim likuidasi, maupun pemegang saham.
“Kami harus cek keabsahan tim likuidasi itu ditunjuk seperti apa,” kata dia.
Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M Iqbal mencatat, per 2 Maret 2023, sudah ada 6.741 pemegang polis yang mengajukan tagihan. Dari jumlah tersebut, 14.114 polis yang diajukan.
Jumlah tersebut terus bertambah. Pada 14 Februari 2023 yang lalu baru ada 1.746 pemegang polis yang mengajukan tagihan. Dengan polis yang diajukan sebanyak 3.670 polis.
“Kenaikannya cukup signifikan,” ujar Harvardy kepada KONTAN, Kamis (2/3).
Menurut Harvardy, jumlah pengajuan tagihan meningkat lantaran adanya pembukaan posko-posko di daerah. Sehingga, pemegang polis yang ada di daerah bisa ikut mengajukan tagihan.
Lebih lanjut, mengingat batas waktu yang sudah dekat, Harvardy bilang akan tetap mengajak nasabah untuk mengajukan tagihan dengan berbagai cara. Misalnya, menunjuk tim observer.
Baca juga: Bertemu OJK, Aliansi Korban Wanaartha Pertanyakan Soal Pengembalian Aset Mereka Sebesar Rp 15 T
Seperti diketahui, sudah ada dua nasabah Wanaartha Life yang bergabung menjadi observer untuk memantau pekerjaan tim likuidasi. Yakni, Johannes Halongangan Parulian Sipahutar dan Fredd Handojo.
“Lalu melakukan zoom dengan nasabah, pembukaan posko daerah, pengiriman dokumen via kurir,” tambahnya.
Tak hanya mengajak nasabah untuk mendaftarkan tagihannya, selama ini Tim Likuidasi juga telah melakukan pengumpulan aset-aset yang dimiliki. Hanya saja, dia belum mau menyebut berapa aset yang sudah dikumpulkan.
“Masih on progress,” ujarnya.
Sementara itu, di kala tim likuidasi bekerja untuk mendata nasabah yang setuju mengajukan tagihan, ada beberapa nasabah yang telah memilih untuk mengajukan PKPU dalam kasus ini.
Sidang putusan PKPU berlangsung, Kamis (2/3). Hasilnya, permohonan PKPU dari nasabah Wanaartha Life ditolak majelis hakim.
Penolakan beberapa nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terhadap tim likuidasi yang dibentuk oleh pemegang saham tak membuahkan hasil. Pasalnya, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) telah ditolak.
Pada sidang pembacaan putusan yang diselenggarakan Kamis (2/3), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan PKPU untuk seluruhnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan formil. Menurut hakim, PKPU sesuai aturan perundang-undangan sejatinya hanya bisa diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satu, menolak Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya, dua menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung tenteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000," kata Majelis Hakim Ketua Kadarisman Al Riskandar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3).
Kadarisman menambahkan para pemohon PKPU tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU (Pasal 4 ayat 1 POJK 28 Tahun 2015; Pasal 40 ayat 1 & Pasal 50 ayat 1 UU Perasuransian; Pasal 55 ayat 1 UU OJK.
Kuasa hukum Tim Likuidasi Wanaartha Life, Ngurah Aditya Ari Firnanda bilang putusan hakim yang menolak gugatan PKPU dari para sebagian nasabah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan Undang-undang yang ada.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU Asuransi Nomor 40 Tahun 2014, kemudian UU Kepailitan PKPU, dan POJK itu menyarankan bahwa permohonan untuk lembaga keuangan termasuk asuransi diajukan oleh OJK," ujar Ngurah.
Setelah ada putusan ini, Ngurah menyarankan nasabah yang ingin uangnya kembali sebaiknya mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi Wanaartha. Sebab, jalan yang paling rasional saat ini untuk dilakukan hanya melalui proses likuidasi.
"Sebab pendaftaran akan ditutup pada 11 Maret 2023," ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum nasabah Wanaartha Life yang mengajukan PKPU, Benny Wullur belum mau mengomentari terkait putusan ini saat berita ini diturunkan.
(Adrianus Octaviano)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.