Gaya Hidup Pejabat
Nasib Rafael Alun Trisambodo, Hartanya Senilai Rp56 Miliar Kini Diusut Tiga Tim Kemenkeu dan KPK
Sejumlah harta Rafael Alun Trisambodo diketahui belum dilaporkan ke situs Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan harta jumbo yang dimiliki mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo telah menjadi perhatian masyarakat.
Hartanya yang mencapai Rp56 miliar menimbulkan kecurigaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo yang menganiaya putra Pengurus GP Ansor bernama David beberapa waktu lalu.
Selain diusut KPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut turun tangan karena bersangkutan masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dengan membentuk tim khusus.
Baca juga: Soal Harta Kekayaan Rafael Alun, KPK Tak Temukan Bukti Adanya Masalah
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk tiga tim untuk memeriksa Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Pembentukan tim itu dilakukan untuk mengusut harta kekayaan Rafael Alun yang disebut tidak wajar. Terlebih, sejumlah hartanya diketahui belum dilaporkan ke situs Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Terkait pemeriksaan RAT. Itjen membentuk tiga tim untuk pemeriksaan ini," kata Awan Nurmawan Nuh dalam Konferensi Pers, dikutip Kamis (2/3/2023).
Awan memaparkan, tiga tim itu dikerahkan dalam mendalami kekayaan Rafael hingga penelusuran harta yang belum dilaporkan.
"Pertama eksaminasi pemeriksaan lapangan untuk mengeksaminasi kekayan RAT. Kedua, penulusuran kekyaan yang bleum dilaporkan. Ketiga, mendalami dugaan fraud, ini untuk mempercepat proses," tegasnya.
Selain itu, kata Awan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaan dari mantan pegawai Ditjen Pajak itu.
"Kami dalam pelaksaan ini, kami selalu berkoordinasi dengan KPK khususnya terkait harta yang belum dilaporkan, dan koordinasi dengan PPATK terkait transaksi," ucapnya.
Sembilan Jam Diperiksa
KPK telah melakukan proses klarifikasi terhadap eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023).
Diketahui, proses klarifikasi itu terkait harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 Miliar.
Rafael menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaannya di KPK selama hampir 9 jam.
Ia tiba di Gedung KPK sekira pukul 08.00 WIB. Kemudian, proses klarifikasi oleh lembaga antirasua itu dimulai sekira sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Rafael Alun Trisambodo
Kekayaan
Suahasil Nazara
Menteri Keuangan
Kemenkeu
KPK
Mario Dandy Satriyo
Jokowi
Sri Mulyani
Gaya Hidup Pejabat
Jejak Digital Keluarga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Ayah Posting Naik Bajaj, Anak Pamer Saldo |
---|
Penjelasan Bupati Enrekang Istrinya Viral Jalan-jalan ke Markas Real Madrid: Dapat Bonus |
---|
Sosok Menteri PU Dody Hanggodo, Gunakan Ikat Pinggang Hermes Saat Tinjau Proyek |
---|
Gaya Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Proyek Gunakan Ikat Pinggang Hermes, Berapa Harganya? |
---|
Disenggol Istana Perkara Naik Jet Pribadi, Mahfud MD: Saya Diajak Pak JK, Diundang Ceramah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.