Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sederet Fakta Kasus Rafael Alun Trisambodo, Punya Harta Rp 56 Miliar hingga Mundur dari Ditjen Pajak

Tak lama berselang usai pencopotan jabatannya, Rafael mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. /Foto: Tangkapan layar video 

Bahkan, akibat ulah anak dari pejabat DJP, kata dia, publik kini mempertanyakan 'dari mana sumber kekayaan yang mereka nikmati itu?'.

"Ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius, legitimate dari masyarakat mengenai 'dari mana sumber kemewahan itu diperoleh?'," tegas Sri Mulyani.

Menurutnya, perilaku segelintir oknum ini tentu saja mencoreng citra yang selama ini dibangun sebagian besar jajaran Kementerian Keuangan yang ia yakini telah bekerja secara jujur dan bersih.

"Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan mencederai keseluruhan jajaran Kementerian Keuangan yang saya juga yakin mereka semua sebagian besar telah dan terus bekerja secara jujur bersih dan profesional," papar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar.

Sementara gaji pokoknya sebagai PNS Pajak berkisar paling besar Rp 5.901.200.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kabag, maka masuk dalam golongan Eselon III. Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.

Sri Mulyani copot jabatan Rafael Alun Trisambodo

Buntut dari kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RAT resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.

Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/Inspektorat Jenderal IJ/IJ.1/2023," tegasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved