Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Usai Jabatannya Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak
Rafael mengaku akan tetap menjalani proses pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), usai jabatannya dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada Jumat (24/2/2023).
Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat terbuka yang diterima Tribunnews pada Jumat sore.
Melalui surat terbuka yang ditandatangani Rafael di atas materai Rp10.000, Ia menyampaikan per tanggal 24 Januari, dirinya resmi mengundurkan diri.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulisnya.
Baca juga: Anak Rafael Alun Trisambodo Dikabarkan Punya Bisnis Indekos di Jakarta Selatan, Kemenkeu Investigasi
Kendati demikian, Rafael mengaku akan tetap menjalani proses pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dia bahkan menyatakan bakal mengikuti proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai buntut dari kasus penganiayaan anaknya terhadap anak Ketua Umum GP Ansor.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi prases hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).
Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Kemenkeu telah mengambil sikap terhadap status kepegawaian Rafael Alun Trisambodo.
Kata dia, jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mengenai status RAT, yang bersangkutan per kemarin, 23 Februari, mita copot dari jabatannya. Tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik seluruh disiplin, aturan administrasi ASN," ucap Suahasil.
Dikatakan Suahasil, pencopotan jabatan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun.
"Pencopotan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kuta lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan," paparnya.
Rafael Alun Trisambodo
Sri Mulyani
ASN
Ditjen Pajak
penganiayaan
Mario Dandy Satriyo
GP Ansor
Menteri Keuangan
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.