Selasa, 7 Oktober 2025

Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda

Sidang perdana gugatan yang dilayangkan PT MSU terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik resmi ditunda.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Sanusi
Fahmi Ramadhan
Alamat Tergugat Belum Jelas, Sidang Perdana Gugatan PT MSU Terhadap Konsumen Meikarta Ditunda. 

"Dua minggu lagi," jawab PT MSU.

Akhirnya Hakim Ketua pun menyetujui waktu perbaikan yang telah disepskati itu.

Ia mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut akan kembali dimulai pada dua pekan mendatang yakni Selasa (7/1/2023).

"Jadi sidang kita tunda sampai hari Selasa 7 Februari 2023. Sidang kita tutup," kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu.

Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut dengan total uang senila Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Pengembang Meikarta Buka Suara soal Alasan Gugat Konsumen

Sementara itu, pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), buka suara terkait gugatan kepada konsumen senilai Rp 56 miliar.

"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” bunyi keterangan resmi Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Selasa (24/1/2023).

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen.

Manajemen PT MSU juga yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.

Selain itu, manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,”tegas manajemen.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023"

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved