LPPOM MUI Tegur Mixue karena Klaim Produknya Halal Saat Proses Sertifikasi Belum Selesai
Pihak Mixue mengklaim tidak mengetahui adanya larangan pencantuman sertifikasi halal saat proses sertifikasi di LPPOM MUI belum selesai.
Unggahan ini ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.
Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak berarti produknya tidak halal. "Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue.
Mixue menyatakan sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.
“Sedang dalam proses," ujar dia, kepada Kompas.com, Kamis.
Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Di sana, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi.
Aqil membenarkan bahwa setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.
Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.
Empat Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG |
![]() |
---|
Wadah Makan Program MBG Impor dari China dan Mengandung Minyak Babi, Ini Penjelasan BGN |
![]() |
---|
Diduga Tak Halal, Begini Cara Uji Ompreng MBG |
![]() |
---|
Dorong Lahirnya Halal Expert, Kepala BPJPH Buka Pelatihan Penyelia Halal dan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Kepala BPKH Beri Keterangan Tambahan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.