Perppu Cipta Kerja
Buruh Sebut Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja Urgensinya untuk Kepentingan Segelintir Orang
Penerbitan Perppu Cipta Kerja disebut melanggar hukum dan tak mengenal tentang perlindungan, kesejahteraan pekerja.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buruh mengkritisi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja melanggar hukum dan tak mengenal tentang perlindungan, kesejahteraan pekerja.
"Belum lagi pendegradasian tentang hak-hak rakyat," kata Nining dalam diskusi virtual yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Penjelasan Kemnaker Terkait Waktu Libur Pada Perppu Cipta Kerja
Nining kemudian mempertanyakan alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Terus kalau pemerintah kita bilang karena kekosongan hukum, di mana letak kekosongan hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan di semua sektor masing-masing memiliki aturannya, seperti tentang Ketenagakerjaan diatur dalam UU No 13 tahun 2003.
Kemudian, pertanahan juga memiliki UU, agraria juga demikian, termasuk lingkungan hidup.
"Di mana letak ininya (kekosongan hukumnya)," ungkap Nining.
Karenanya, Nining menganggap penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya untuk kepentingan segelintir orang untuk mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
"Kalau urgensinya, urgensi bagi kepentingan segelintir orang untuk semakin melegitimasi eksploitatif terhadap SDA dan SDM kita," ucap Nining.
Inkonstitusional
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai pemerintah melalukan tindakan inkonstitusional karena menerbitkan Perppu tersebut.
Sebab, sebelumnya mahkamah konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan diminta melakukan perbaikan selama dua tahun.
"Jadi ini memang upaya melanggar putusan MK. Jelas ini tindakan inkonstitusional," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (2/1/2023).
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.