Pengamat Transportasi: Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Harus Tepat Sasaran
subsidi transportasi umum sejatinya diberikan kepada warga yang dalam mobilitas kesehariannya menggunakan transportasi umum saat bekerja.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai subsidi yang diberikan pada tarif KRL Jabodetabek di 2023 harus tetap sasaran.
Menurut dia, subsidi transportasi umum sejatinya diberikan kepada warga yang dalam mobilitas kesehariannya menggunakan transportasi umum saat bekerja.
"Dapat dibedakan atau tidak tergantung kemauan politik pemerintahnya dan ketersediaan anggaran yang ada," kata Djoko dalam keterangannya dikutip pada Rabu (4/1/2023).
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Batalkan Wacana Sistem Dual Tarif pada KRL Commuterline Jabodetabek
Ia mencontohkan bagaimana layanan transportasi umum Bus Trans Jateng dan Bus Trans Semarang sudah memberlakukan pembedaan tarif.
Pembedaan itu diklasifikasikan menjadi golongan kelompok umum, pelajar, mahasiswa, buruh, lansia.
"Hingga sekarang cukup lancar dan tidak bermasalah. Malahan, buruh merasa terbantu dengan tarif khusus itu. Dapat mengurangi pengeluaran ongkos transportasi untuk bekerja," ujar Djoko.
Perihal tarif KRL Jabodetabek, ia menganggap PSO (public service obligation) yang didapat di 2023 terlalu tinggi.
Bila dibandingkan yang didapat layanan transportasi di daerah 3 T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan Perbatasan dengan bus perintis se Indonesia.
Dari total kontrak PSO di 2023 sebesar Rp 2.5 triliun, KRL Jabodetabek mendapat Rp 1.6 triliun.
Sebanyak 64 persen dari nilai total PSO Perkeretaapian diberikan ke PSO KRL Jabodetabek.
"Bandingkan dengan subsidi layanan transportasi tahun 2023 untuk daerah 3 T dan Perbatasan dengan bus perintis se Indonesia cuma mendapat Rp 177 miliar dengan 327 trayek. Sekitar sepersepuluh dari PSO KRL Jabodetabek," kata Djoko.
Ia turut membandingkan dengan subsidi angkutan perintis penyeberangan di 273 lintas sebesar Rp 584 miliar dan angkutan perkotaan di 10 kota yang hanya mendapat Rp 500 miliar.
Djoko mengatakan subsidi tepat sasaran harus terus diupayakan dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi pengguna transportasi umum.
Baca juga: Pengamat Tanggapi Isu Kenaikan Tarif KRL untuk Orang Kaya
"Setiap pengguna transportasi umum wajib menerima subsidi karena sudah membantu pemerintah mereduksi terjadinya kemacetan, menurunkan tingkat polusi udara, dan turut mengurangi angka kecelakaan," ujarnya.
Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar, Wujud Kepedulian Negara |
![]() |
---|
Ramai Kabar BSU Cair Lagi Bulan September Khusus Gaji di Bawah Rp10 Juta, Benarkah? |
![]() |
---|
Kementan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman, Percepatan Tanam Bisa Berjalan Tepat Waktu |
![]() |
---|
Pemerintah Siap Luncurkan 75 Ribu Unit Rumah Subsidi hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Keputusan Kelanjutan Subsidi Motor Listrik 2025, Ini Kata Menperin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.