Senin, 6 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Rincian Aturan Jumlah Pesangon Pekerja yang Kena PHK di Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja antara lain mengatur biaya pesangon bagi karyawan yang terkena PHK.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Perppu Cipta Kerja mengatur pesangon untuk karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapat 3 bulan upah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau disebut dengan istilah Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.

Perppu Cipta Kerja antara lain mengatur biaya pesangon bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun ketentuan itu dimuat dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Perppu Cipta Kerja juga mengatur ketentuan pemberian biaya pesangon. Rinciannya adalah sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, mendapat 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, mendapat 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, mendapat 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, mendapat 4 (empat) bulan
upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
upah;

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Lecehkan MK karena Terbitkan Perppu Cipta Kerja

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, mendapat 8 (delapan) bulan Upah;

Baca juga: PKS Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, mendapat 9 (sembilan) bulan Upah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved