Selasa, 7 Oktober 2025

Perppu Cipta Kerja

Daftar Tuntutan Buruh yang Belum Diakomodir Perppu Cipta Kerja Menurut Serikat Pekerja

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat membeberkan sedikitnya 7 poin tuntutan buruh yang belum terakomodir di Perppu Cipta kerja. '

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIA
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat. 

Serta memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja.

Ia juga menegaskan, ada 2 alasan prinsip perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Pertama, alasan formil, karena Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 telah memutuskan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan kewajiban kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun, menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.

Alasan kedua perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, menurut Mirah Sumirat adalah terkait aspek materiil.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Presiden Jokowi Lecehkan MK karena Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Ia mengungkapkan, dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja khususnya kluster Ketenagakerjaan, telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin.

Hal ini karena Undang Undang Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial bagi pekerja Indonesia.

"Terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 hanya semakin menegaskan bahwa rakyat Indonesia selama ini hanya dijadikan obyek untuk keuntungan pemilik modal, yang memanfaatkan DPR selaku legislatif dan Pemerintah selaku eksekutif," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved