Sabtu, 4 Oktober 2025

Target Berhasil Tercapai, Pegawai Pajak Kemenkeu Bakal Dapat Bonus hingga Ratusan Juta Rupiah

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebagai PNS Eselon I dengan peringkat jabatan 27, akan mendapat tunjangan sebesar Rp 117 juta.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan mendapat bonus atau Imbalan Prestasi Kerja (IPK) seiring target yang berhasil dicapai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan mendapat bonus atau Imbalan Prestasi Kerja (IPK) seiring target yang berhasil dicapai.

Hal itu disampaikan Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun lewat akun Twitternya @MMisbakhun.

Dilansir melalui akun Twitternya, Misbakhun menyampaikan, selamat kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak yang berhasil mencapai target sehingga layak untuk diapresiasi.

"Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI. Semoga bisa dipakai beli tiket untuk merayakan tahun baru bersama keluarga. Prestasi pegawai jajaran DJP layak diberikan apresiasi," tulis keterangan dalam akun @MMisbakhun, dikutip Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Wakil Menteri Keuangan: Pajak Karbon Bukan untuk Mencari Penerimaan Negara

Lebih lanjut, Misbakhun menyatakan, pemberian IPK juga turut dirasakan oleh Ditjen Beacukai.

"Prestasi mencapai target penerimaan di APBN @Ditjen PajakRI dan Ditjen @beacukaiRI menjadi bukti kerja keras yang layak di apresiasi," tulisnya.

Menurut Misbakhun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Ditjen Pajak disebut telah melewati target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kata dia, penerimaan negara di tahun 2022 dinilai melewati seluruh target awal yang telah disusun berdasarkan APBN.

"Sehingga menurut saya semua pegawai di @KemenkeuRI memang layak mendapatkan IPK (Imbalan Prestasi Kerja) karena IKU (Indeks Kinerja Utama) mereka dalam mengelola APBN tercapai," jelasnya.

Terakhir, dia berharap, apa yang sudah dicapai di tahun 2022 ini bisa dipertahankan di tahun 2023 yang diprediksi akan berat.

"Tahun 2022 menjadi bukti nyata awal recovery ekonomi Indonesia yang stabil setelah hantaman badai krisis akibat COVID-19," lanjutnya.

Sementara itu, mengutip KompasTV.com, pemberian tunjangan kinerja sebagai IPK pegawai pajak, telah diatur dalam Peraturan Presiden No 37 Tahun 2015.

Adapun dalam Pasal 2 Ayat 4 poin a aturan tersebut berbunyi:

"Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak," bunyi pasal tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved