Sabtu, 4 Oktober 2025

Ibu Kota Baru

Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Bahlil: Harus Memberikan Tawaran Menarik

Hal tersebut merupakan sebagian langkah pemerintah untuk memberikan tawaran yang menarik bagi investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
BPMI/Laily Rachev
Presiden Jokowi meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 

Ia mengeklaim, pemerintah mengajukan revisi UU IKN ke DPR demi memperkuat sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang awalnya bakal diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

Misalnya, pemerintah ingin mempertegas posisi Ibu Kota Nusantara, antara sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga, begitu pula dengan kewenangan Otorita IKN sebagai pengembang IKN.

Ia melanjutkan, revisi UU IKN juga akan mengatur kewenangan sejumlah kementerian/lembaga terkait pembangunan IKN yang akan langsung diserahkan kepada Otorita IKN.

"Daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yang di perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di undang-undang," kata Suharso.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved