Sabtu, 4 Oktober 2025

Angka Pengangguran Menurun ke 5,86 % , Menaker: Ada Tiga Tantangan Hadapi Bonus Demografi

Kondisi ketenagakerjaan makin baik dengan angka pengangguran menurun ke 5,86%, ada 3 tantangan dalam menghadapi puncak bonus demografi 2030.

istimewa
Ilustrasi pengangguran. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan kondisi ketenagakerjaan semakin membaik dengan angka pengangguran menurun ke 5,86%. Meski begitu, Ida mengungkapkan ada tiga tantangan dalam menghadapi puncak bonus demografi 2030. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan kondisi ketenagakerjaan semakin membaik dengan angka pengangguran menurun ke 5,86 persen.

Meski begitu, Ida Fauziyah mengungkapkan ada tiga tantangan dalam menghadapi puncak bonus demografi 2030.

"Tiga tantangan besar tersebut antara lain, pertama, rendahnya kualitas dan produktivitas angkatan kerja Indonesia ditandai 56% pekerja adalah lulusan SMP kebawah, besarnya pekerja sektor informal dan masih rendahnya TPAK Perempuan (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan)," ujar Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ida dalam sambutannya pada kegiatan bertajuk Kolaborasi Menuju Indonesia Kompeten 2030 yang digelar Gerakan Nasional Indonesia di BPJS Institute, Bogor.

Sementara tantangan kedua, kata Ida, adalah fenomena teknologi 4.0 yang berdampak besar pada pergeseran kebutuhan akan kompetensi dan keterampilan kerja.

Lalu yang ketiga, adalah instabilitas politik dan perkonomian yang mendorong dunia ke arah krisis pangan  dan resesi ekonomi global yang pasti akan kita rasakan dampaknya di Indonesia.

Dirinya menekankan bahwa perlindungan dan pengakuan terhadap kompetensi sumber daya manusia kita ditunjukkan dengan adanya sertifikasi kompetensi.

"Dengan pemahaman yang sama mengenai pentingnya sertifikasi kompetensi di segala bidang agar kualitas SDM kita terjamin, diakui secara nasional dan internasional," tutur Ida.

Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Permenaker Upah Minimum 2023 melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, (19/11/2022).
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait Permenaker Upah Minimum 2023 melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan, (19/11/2022). (YouTube Kemnaker)

Selain itu, sertifikat kompetensi juga memiliki manfaat yaitu sebagai alat untuk memudahkan rekrutmen pegawai.

Lalu memudahkan penempatan dan penugasan serta memudahkan pengaturan pengembangan karir dan diklat pegawai.

Sehubungan dengan urgensi sertifikasi bagi tenaga kerja dan pemberi kerja, Kementrian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Kepmenaker No. 115 Tahun 2022, tentang pemberlakukan wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja bidang manajemen sumber daya manusia.

Ida mendorong agar asosiasi yang bergerak di bidang kompetensi seperti GNIK dapat mendorong anggotanya untuk dapat mendukung kepmen ini.

"Dengan mewajibkan stakeholdernya terutama karyawan, pegawai dan pimpinan di level General Manager untuk mengikuti sertifikasi kompetensi sehingga kualitas SDM/tenaga kerja kita terjamin, diakui di pasar tenaga kerja baik nasional maupun global," kata Ida.

Dirinya berharap agar kolaborasi menuju Indonesia kompeten 2030 ini dapat memberikan manfaat.

Baca juga: AHY Singgung 8,4 Juta Pengangguran di Indonesia: Banyak Mahasiswa Khawatir

Sementara itu, Ketua Advisory Committee GNIK, Dr Achmad S. Ruky, MBA menyampaikan bahwa Top 300 HR leaders di Indonesia memberikan solusi bagaimana membangun SDM Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved