Selasa, 7 Oktober 2025

Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai 2023-2024

Para Pelaku IHT meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10 persen.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Ketua Umum Formasi, Dr Heri Susianto SH MH MM. Para Pelaku industri hasil tembakau (IHT) meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10 persen lebih. 

Peningakatan harga disebabkan karena cukai yang dikenakan pemerintah semakin tinggi.

"Otomatis pembelian bahan baku (tembakau dari petani) juga jadi berkurang, karena (rokok) yang dijual juga kurang. Berapa persen besar penurunan pembelian bahan baku ini biasanya besarnya proporsional dengan produksinya. Jadi seperti itu. Kalau kita rata-ratakan penurunan dari tahun 2017 sampai tahun 2022 minus terus 9,79 persen. Kira-kira seperti itulah penurunannya," papar Benny Wahyudi.

Agar tidak terjadi pengurangan pegawai dan pembelian tembakau dari para petani, Ketua Gaprindo berharap pemerintah memberikan kemudahan sekaligus memfasilitasi untuk program dan proses eksport produk rokok tanah air ke berbagai negara.

Dengan ekspor industri hasil tembakau di tanah air masih bisa bertahan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved