OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terdampak Bencana
Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
3. Jumlah kerugian materiil;
4. Jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
5. Persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;
6. Persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau
7. Aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.