Jumat, 3 Oktober 2025

OJK Terbitkan Aturan Baru Perlakuan Khusus Daerah Terdampak Bencana

Definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi OJK 

3. Jumlah kerugian materiil;

4. Jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;

5. Persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;

6. Persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau

7. Aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved