Sabtu, 4 Oktober 2025

Mobil Listrik

Bos OJK Dorong Penetrasi Asuransi untuk Kendaraan Listrik

Mahendra meyakini tanpa dukungan asuransi, masyarakat akan ragu migrasi dari kendaraan konvensional ke energi baru terbarukan (EBT).

Penulis: Reynas Abdila
Nitis Hawaroh
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI, Mahendra Siregar. Mahendra menyatakan, perlindungan asuransi untuk kendaraan listrik di Indonesia saat ini masih menjadi persoalan. 

Butuh Data Rinci

Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Statistik, Riset, dan Analisa Trinita Situmeang menjelaskan, perlindungan untuk kendaraan listrik sementara ini masih menggunakan asuransi kendaraan konvensional.

"Namun ke depan seiring dengan berjalannya waktu dan kesiapan industri bisa menangkap profil asuransi untuk kendaraan listrik," ucapnya.

Namun, ke depan, Trinita yakin kalau kendaraan listrik akan besar dan diharapkan sudah ada data yang lebih rinci.

Menurutnya, pelaku asuransi masih mencermati industri mobil listrik karena pemerintah punya rencana besar sebagai supplier baterai.

Baca juga: Ekonomi Belum Pulih, OJK Sebut Relaksasi Restrukturisasi Kredit Dapat Diperpanjang

"Industri asuransi optimistis mengenai kendaraan listrik tapi juga harus hati-hati karena risiko kendaraan listrik berbeda dari konvensional sehingga cara cover harus dipertimbangkan secara spesifik," jelasnya.

AAUI mencatat hingga kuartal II 2022, rasio klaim asuransi kendaraan bermotor mengalami penurunan dari 38,9 persen menjadi 33,5 persen. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved