Penunjukkan Platform E-Commerce Jadi Pemungut Pajak Tinggal Tunggu Waktu
Pemerintah akan segera merealisasikan rencana menjadikan platform e-commerce di Indonesia sebagai pemungut pajak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pemerintah menjadikan platform e-commerce di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak hingga Blibli sebagai pemungut pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan konsumen pengguna platformnya kini tinggal tunggu waktu saja.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah menguji coba penarikan pajak oleh e-commerce melalui bela pengadaan dan ditemui tidak ada kesulitan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan pelaku usaha dan juga para pihak marketplace terkait kapan waktu yang tepat untuk melakukan kebijakan tersebut dan juga mekanismenya.
"Karena kalau kami mau menugaskan orang tanpa harus bicara kan lucu. Kami mau tugaskan orang sebagai pemungut, mesti ya kami ajak bicara dulu mulai kapan mereka mulai mungut, cara melapornya begini, nanti melapornya begini," ujar Suryo dalam Media Briefing, Senin (4/10/2022).
Untuk itu Suryo memastikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam kajian sehingga pihak Ditjen Pajak masih akan menunggu waktu yang tepat dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Kalau masalah workability nya seperti apa, memungkinkan.Cuma masalah bagaimana implementasinya ya nanti kami harus bicara," katanya.
Baca juga: Transaksi E-Commerce Bakal Kena Pajak, Kapan Mulai Diberlakukan?
Rencana menjadikan platform e-commerce sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa dalam menerapkan regulasi tersebut, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan asosiasi dan pihak marketplace , mengingat kebijakan tersebut harus dikaji secara matang.
Baca juga: Per Agustus, Ditjen Pajak Kumpulkan Pajak Kripto Rp 125 Miliar
"Sudah beberapa kali kita bicarakan, tapi nanti tidak langsung jedar langsung jadi, ini masih perjalanan, obrolan juga level-nya macam-macam, diskusinya masih ada yang tahapan awal, kita harus datang dengan konsep, kerangka berpikir dulu baru nanti baru bicara dengan industri dan pelaku," kata Yon dalam kesempatan yang sama, dikutip Kamis (6/10/2022).
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan bahwa pihaknya akan selalu siap bekerja sama dengan pihak Ditjen Pajak untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Baca juga: Kebijakan Penunjukan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Harus Dipertimbangkan
Namun dia enggan berkomentar banyak mengingat belum ada pembahasan detail dari Ditjen Pajak kepada pihak idEA.
"Untuk kasus ini kami belum bisa banyak berkomentar karena masih menunggu informasi resmi dan juga detail pelaksanaannya. Kami sangat terbuka untuk bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ditjen Pajak," ujar Bima kepada Kontan.co.id, Kamis (6/10/2022).
Laporan Reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan