Transaksi E-Commerce Bakal Kena Pajak, Kapan Mulai Diberlakukan?
Direktorat Jenderal Pajak akan segera mengenakan pajak untuk setiap penjualan barang di e-commerce maupun marketplace
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, pihaknya akan segera mengenakan pajak terhadap penjualan barang di e-commerce maupun marketplace.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, kepastian pengenaan pajak tersebut setelah pihaknya melakukan berbagai evaluasi.
"Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kita dengan konsep Bela Pengadaan tidak ada masalah yang menjadi catatan gitu. Tidak ada masukan dari platform terkait kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan," ujarnya dalam acara "DJP Media Briefing", Selasa (4/10/2022).
Bela Pengadaan merupakan aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Kendati tidak ada masalah, Yon mengungkapkan, waktu penerapan dari pajak e-commerce maupun marketplace masih belum dapat ditentukan.
"Namun demikian, tentu sebagaimana disampaikan Pak Dirjen (Pajak), implementasi semua regulasi tidak sebatas kena dan tidak kena. Tentu juga ada momentum yang tepat, kita evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan, dan model pengenaannya akan seperti apa," katanya.
Baca juga: Peningkatan Transaksi E-commerce Dorong Pertumbuhan Sektor Logistik Pergudangan
Dengan demikian hingga saat itu, DJP masih akan melakukan evaluasi, terutama dari sisi teknis berserta konsep perpajakannya.
"Saya masih komunikasi dengan Pak Dirjen, kita siapkan konsepnya. Kira-kira nanti ya, mungkin masih perlu pertimbangan, masih perlu didiskusikan tidak hanya di internal DJP, juga akan diskusikan kebijakan bicara dulu dengan berbagai stakeholders terkait," tutur Yon.
Baca juga: Transaksi Kena Meterai, E-Commerce Bisa Siapkan Kompensasi Tambah Diskon ke Konsumen
Saat ini DJP masih dalam proses kajian bersama stakeholders, karena setiap kebijakan tidak bisa diputuskan sepihak.
"Itu seperti kita keluarkan dengan kripto dan fintech, tidak ujug-ujug DJP keluarin sendiri. Itu hasil pembicaraan bersama dengan Bappepti untuk kripto, dan fintech dengan OJK, yang lain juga sama, kita dalam proses evaluasi, akan kita sampaikan ketika launching," pungkasnya.