Selasa, 30 September 2025

Naik Ojek Online Kini Semakin Mahal, Mulai 10 September Tarif Naik

Tarif naik ojek online alias ojol kini semakin mahal pasca naiknya harga BBM bersubsidi mulai Sabtu 3 September 2022 lalu.

Editor: Choirul Arifin
henry lopulalan/stf
Tarif ojol menjadi semakin mahal setelah Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022). 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan