Minggu, 5 Oktober 2025

Menkominfo Sebut 400 Ribu STB TV Digital Akan Disebar di Jabodetabek

penghentian total siaran analog dan digital penuh atau analog switch off (ASO) untuk beralih ke TV digital akan berlaku dengan beberapa tahap.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Rizki Sandi Saputra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan, keseluruhan pemberlakuan analog switch off pada 2 November 2022, tergantung kesiapan masing-masing wilayah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, penghentian total siaran analog dan digital penuh atau analog switch off (ASO) untuk beralih ke TV digital akan berlaku dengan beberapa tahap.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan, keseluruhan pemberlakuan analog switch off pada 2 November 2022, tergantung kesiapan masing-masing wilayah.

"Sementara di Jabodetabek, ada 400 ribuan STB yang harus dibagikan. Ini sedang proses didistribusikan, belum kita lakukan," ujarnya dalam acara diskusi di sekitar Thamrin, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Menkominfo: Tidak Semua Warga yang Dapat Bansos Butuh STB TV Digital

Karena melalui beberapa tahap alias multiple analog switch off tersebut, wilayah Jabodetabek mendapat gilirannya sekarang.

"Sekarang giliran wilayah Jabodetabek, sekarang kita siapkan distributor STB ke masyarakat miskin. Secara teknis akan dilakukan multiple analog switch off," kata Johnny.

Sementara dari sisi teknis, pemberlakuan analog switch off di Jabodetabek ada kemungkinan untuk tidak mulus hingga berlaku seluruhnya sekira Agustus atau September 2022.

"Maksudnya secara teknis, TV analog bisa mati hidup mati hidup, tergantung masalah teknis hingga tanggal tertentu diumumkan full analog switch off di Jabodetabek. Nanti akan kita tentukan, apa di akhir Agustus atau awal September," pungkasnya.

Baca juga: Daftar Wilayah Terdampak Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2, Tinggal 6 Hari Lagi

109 Wilayah Tak Bisa Akses Siaran TV Analog per 25 Agustus 2022

Inilah daftar Kabupaten/Kota yang tidak bisa akses siaran TV Analog per 25 Agustus 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV Analog di Indonesia sesuai jadwal Analog Switch Off atau ASO tahap 1 dan tahap 2.

Ada 21 Provinsi dengan 109 Kabupaten/Kota pada tahap ASO 2, di antaranya DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, DIY, dan Medan.

Sehingga, masyarakat yang tinggal di daerah ASO tahap 2 ini harus membeli Set Top Box TV Digital agar dapat mengakses siaran TV Digital.

Dalam hal ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan Set Top Box TV Digital bersertifikat Kominfo, yang telah lolos uji kelayakan.

Selengkapnya, di bawah ini daftar daerah ASO tahap 2 dan cara menginstall Set Top Box TV Digital, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id.

Sumatera Utara:

1. Kabupaten Langkat

2. Kabupaten Deli Serdang

3. Kabupaten Serdang Bedagai

4. Kota Medan

5. Kota Binjai

6. Kota Tebing Tinggi

Sumatera Barat:

1. Kabupaten Lima Puluh Kota

2. Kota Payakumbuh

3. Kabupaten Pesisir Selatan

Riau:

1. Kabupaten Pelalawan

2. Kabupaten Siak

3. Kabupaten Kuantan Singingi

Jambi:

1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat

2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

3. Kabupaten Bungo

4. Kabupaten Tebo

5. Kabupaten Merangin

Sumatera Selatan:

1. Kabupaten Musi Banyuasin

2. Kabupaten Musi Rawas

3. Kabupaten Musi Empat Lawang

4. Kabupaten Musi Rawas Utara

5. Kota Lubuk Linggau

6. Kabupaten Muara Enim

7. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

8. Kota Prabumulih

9. Kabupaten Lahat

10. Kota Pagar Alam

11. Kabupaten Ogan Komering Ulu

12. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Lampung

1. Kabupaten Lampung Utara

2. Kabupaten Way Kanan

3. Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

1. Kabupaten Bangka

2. Kabupaten Bangka Barat

DKI Jakarta

1. Kabupaten Adm. Kep. Seribu

2. Kota Adm. Jakarta Pusat

3. Kota Adm. Jakarta Utara

4. Kota Adm. Jakarta Barat

5. Kota Adm. Jakarta Selatan

6. Kota Adm. Jakarta Timur

7. Kabupaten Bekasi

8. Kabupaten Bogor

9. Kota Bekasi

10. Kota Bogor

11. Kabupaten Tangerang

12. Kota Tangerang

13. Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

1. Kabupaten Bandung

2. Kabupaten Bandung Barat

3. Kota Bandung

4. Kota Cimahi

Jawa Tengah

1. Kabupaten Boyolali

2. Kabupaten Sragen

3. Kabupaten Grobogan

4. Kabupaten Kudus

5. Kabupaten Demak

6. Kabupaten Semarang

7. Kota Salatiga

8. Kota Semarang

9. Kabupaten Klaten

10. Kabupaten Sukoharjo

11. Kabupaten Karanganyar

12. Kota Surakarta

DI Yogyakarta

1. Kabupaten Kulon Progo

2. Kabupaten Bantul

3. Kabupaten Gunungkidul

4. Kabupaten Sleman

5. Kota Yogyakarta

Jawa Timur

1. Kabupaten Pasuruan

2. Kabupaten Sidoarjo

3. Kabupaten Mojokerto

4. Kabupaten Jombang

5. Kabupaten Lamongan

6. Kabupaten Gresik

7. Kabupaten Bangkalan

8. Kota Pasuruan

9. Kota Mojokerto

10. Kota Surabaya

Nusa Tenggara Timur:

1. Kabupaten Timor Tengah Selatan

Kalimantan Barat

1. Kabupaten Bengkayang

2. Kota Singkawang

Kalimantan Selatan

1. Kabupaten Tanah Laut

2. Kabupaten Banjar

3. Kabupaten Barito Kuala

4. Kota Banjarmasin

5. Kota Banjarbaru

Kalimantan Tengah

1. Kabupaten Kotawaringin Timur

2. Kabupaten Katingan

Sulawesi Utara

1. Kabupaten Bolaang Mongondow

2. Kabupaten Minahasa Selatan

3. Kabupaten Minahasa Tenggara

4. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

5. Kota Kotamobagu

Sulawesi Tengah

1. Kabupaten Donggala

2. Kabupaten Poso

3. Kabupaten Tojo Una Una

Sulawesi Selatan

1. Kabupaten Luwu

2. Kabupaten Luwu Utara

3. Kota Palopo

4. Kabupaten Bone

5. Kabupaten Soppeng

6. Kabupaten Wajo

7. Kabupaten Sinjai

Sulawesi Tenggara

1. Kabupaten Muna

2. Kabupaten Muna Barat

3. Kabupaten Buton Tengah

4. Kota Bau Bau

Maluku Utara

1. Kabupaten Halmahera Selatan

2. Kota Tidore Kepulauan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved