Batal Hari Ini, Kemenhub Sebut Kenaikan Tarif Ojol Akan Berlaku pada 29 Agustus 2022
Kemenhub menetapkan penyesuaian aplikator terhadap tarif dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan atau 29 Agustus 2022.
"Kebijakannya pun dikeluarkan saat DPR RI masih masa reses. Saya akan minta agar Menhub dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk menjelaskan alasan kenaikannya," demikian Anak Buah AHY ini.
Diketahui, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.
Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.
Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.
Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.