Sabtu, 4 Oktober 2025

Harga Tiket Pesawat

Soal Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Dinilai Kalah Dari Maskapai

Mengenai kebijakan surcharge ini, pengamat transportasi Gatot Raharjo menilai, bahwa Kemenhub kalah dengan maskapai terutama kategori swasta.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
Surya/Mohammad Rivai
Ilustrasi 

Aturan Tambahan Biaya Tiket Pesawat Rute Domestik

Kemenhub menerapkan kebijakan penambahan biaya atau surcharge untuk tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi.

Baca juga: Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat, Berikut Besarannya

Kebijakan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 142 Tahun 2022 mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran surcharge untuk tiket pesawat domestik dalam kebijakan tersebut yaitu sebesar 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat udara jenis jet.

Sementara itu untuk tarif pesawat pesawat propeller diperbolehkan adanya surcharge sebesar 25 persen dari tarf batas atas.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan surcharge yang dilakukan oleh maskapai.

“Selain itu, penerapanan surcharge ini bersifat optional bagi maskapai atau tidak mandatory,” kata Isnin dalam keterangannya, Senin (8/8/2022).

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved